Batu BaraToday- Bupati Batubara Ir Zahir mengeluarkan Surat Edaran nomor : 422.3/ 4588 tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/ 2021 di masa Pandemi Covid-19/ virus corona, Kamis 7 Agustus 2020.
Sekolah yang berlajar dari rumah diperpanjang sampai 22 Agustus 2020 mulia tingkat SMP dan SD berserta pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam satuan pendidik se Kabupaten Batubara, demikian Kadisdik Ilyas Sitorus yang sampaikan Kabid Dikdas Irwansyah, kepada BatuBaraToDay, Sabtu (8/8).

Pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring) luring (luar jaringan) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
Dan apabila murid tidak memiliki alat komunikasi / handphone android, akan didatagi dan dipantau kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan belajar dari rumah ini. (ru)
Komentar